Short Web Description: |
Kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Indonesia dimulai tahun 1995 di bawah payung SK Menhut no 31/Kpts-II/2001. HKm didefinisikan sebagai: Hutan negara dengan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan memberdayakan masyarakat (meningkatkan nilai ekonomi, nilai budaya, memberikan manfaat/benefit kepada masyarakat pengelola, dan masyarakat setempat), tanpa mengganggu fungsi pokoknya (meningkatkan fungsi hutan dan fungsi kawasan , pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dengan tetap menjaga fungsi kawasan hutan). HKm menjawab dua permasalahan besar, yakni (1) kemiskinan dan (2) keterbatasan lahan garapan (land tenure security), yang melahirkan permasalahan baru yaitu ketersediaan pangan. Program HKm diharapkan dapat menyediakan dan menjaga sistem ketahanan pangan.
HKm di Lampung Barat, dilakukan sejak tahun 1999. Pada awalnya, sebanyak 5 kelompok dijadikan kelompok pilot, dan ICRAF merupakan salah satu lembaga yang memfasilitasi. Sampai dengan sekarang, kabupaten tersebut telah mengeluarkan sebanyak 31 ijin Hkm. Seluas 28.759,9 Ha telah diserahkan hak pengelolaannya kepada masyarakat dan mendukung keberlangsungan hidup 8.863 Kepala Keluarga. Saat dokumen ini dibuat, sejumlah ijin definitif dan ijin sementara tengah diproses di pemda Lampung Barat. Dan sekarang model HKm di Lampung Barat dijadikan percontohan pelaksanaan HKm se Indonesia |
|