Abstract: |
Kebijakan Hutan Kemasyarakatan (HKm), merupakan kebijakan yang melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama untuk turut serta mengelola hutan, telah diimplementasikan di Lampung Barat sejak tahun 1999. Melalui payung hukum Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001, telah dikeluarkan ijin terhadap sekitar 31 kelompok tani HKm yang tersebar di 5 Kecamatan (Sumberjaya, Way Tenong, Gedung Serian, Belalu, dan Bengkunat) di Lampung Barat. Surat Keputusan tersebut pada Desember 2007 mengalami revisi menjadi Permenhut 37/Menhut-II/2007, dan secara otomatis sudah tidak berlaku lagi. Permenhut No 37/Menhut-II/2007 kemudian menjadi landasan dikeluarkannya ijin definitif bagi 5 kelompok HKm di Lampung Barat, setelah dilakukan evaluasi terhadap kelompok-kelompok tersebut |
|