Abstract: |
DAS Konto berlokasi di kabupaten Malang Jawa Timur dan termasuk dalam dua kecamatan, yaitu Kecamatan Pujon dan Kecamatan Ngantang. Tekanan jumlah Penduduk, ekonomi dan politik menyebabkan eksploitasi dari sumber daya alam dan
degradasi lahan meningkat. Dengan demikian produktivitas lahan dan kualitas DAS
cenderung menurun dengan cepat. Pada umumnya pengelolaan hutan di Pulau Jawa
termasuk di DAS Kali Konto ini dimonopoli oleh Perhutani dan dilaksanakan secara
sentralistik, sehingga ruang partisipasi daerah dan masyarakat sekitar hutan sangat
sempit. Kondisi ini menyebabkan berbagai konflik sosial yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan hutan. Oleh karena itu, Perhutani melakukan kegiatankegiatan
yang berkaitan dengan pelibatan masyarakat dalam mengelola hutan. Salah satu alternatif dalam mengurangi konflik, kerusakan dan tekanan terhadap hutan, Perhutani meluncurkan Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) berdasarkan Keputusan Direksi Perhutani Nomor 1061/Kpts/Dir/2000 dan diganti dengan Keputusan Dewan Pengawas Perhutani Nomor 136/KPTS/DIR/2001. Program PHBM ini merupakan pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan prinsip saling berbagi (sharing), kesetaraan dan keterbukaan. Prinsip berbagi ialah adanya pembagian peran, tanggung jawab dan faktor produksi (input), bahkan hingga pembagian hasil (output). Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) di beberapa lokasi berhasil sesuai standar Perhutani, tetapi di beberapa tempat masih belum berhasil, masih terjadi pencurian kayu, perambahan lahan hutan dan adanya kebakaran hutan, sehingga Hulu DAS Konto dalam kondisi rusak. Dalam pelaksanaannya, Program PHBM juga masih berbasis pada kegiatan kehutanan, masih kurang fleksibel, sinergitas dengan pemerintah daerah dan masyarakat juga belum dilaksanakan secara maksimal. |
|