Abstract: |
Studi yang bertema “Studi Kebijakan Penguatan Tenurial Masyarakat Dalam
Penguasaan Hutan” ini hadir ketika mekanisme Reducing Emissions from
Deforestation and Forest Degradation (REDD) dan ekspektasi pasar karbon
membawa pemahaman baru tentang hak atas tanah dan sumber daya alam.
Isu pokok dalam perdebatan REDD adalah: i) siapa yang memiliki, atau
dapat mengklaim, hak untuk mengemisi, menjual karbon, atau menawarkan
investasi bagi upaya penurunan emisi; dan ii) siapa yang memiliki, atau
dapat mengklaim, hak untuk menerima imbalan penurunan emisi, sehingga
perdebatan REDD ini juga memperdebatkan mengenai kepastian tenurial
hutan.
Berdasarkan hal itu, sebagai upaya pengembangan dan perbaikan instrumen
tenurial yang menjamin masyarakat adat dan lokal untuk menguasai tanah
dan lansekap serta memastikan sistem imbalan bagi masyarakat, khususnya
dalam praktek REDD, studi ini dimulai dengan mencoba mencari jawaban
dari pertanyaan-pertanyaan berikut: 1) Seperti apa bentuk sistem tenurial
yang saat ini disediakan oleh hukum dan kebijakan pemerintah, serta yang
ada dan berkembang pada tingkat masyarakat, baik di dalam maupun di luar
kawasan hutan? Analisis ini mencakup bentuk pengelolaan dan penguasaan
tanah, beserta persoalan tumpang tindih klaim. 2) Bagaimana kesenjangan
antara tujuan kebijakan dan praktek kebijakan di lapangan? 3) Bagaimana
kebijakan mekanisme dan imbal jasa lingkungan berjalan, khususnya REDD?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, studi ini kemudian
mengulas secara singkat pemikiran-pemikiran tentang tenure, hak atas
tenure dan kepastian tenurial. Selanjutnya, buku ini juga mengulas
pengaturan hukum mengenai pengaturan tenure atas tanah dan hutan,
khususnya ruang-ruang hukum yang tersedia untuk masyarakat adat
ataupun masyarakat lokal. Dalam kerangka berpikir mekanisme imbal jasa
lingkungan, khususnya REDD, buku ini akan menggambarkan secara singkat
salah satu perdebatan hukum penting mengenai hak atas karbon. Ulasan hak
atas karbon ini penting dibahas dalam kerangka kompensasi atas kegiatankegiatan
penyimpanan dan penyerapan karbon dalam skema REDD. Selain
mengenai kajian-kajian normatif teori maupun kebijakan, buku ini juga akan
membawa pembaca kepada temuan-temuan studi lapangan yang dilakukan
di propinsi Sumatra Barat dan Jambi. Akan dijelaskan cara kerja seperangkat
aturan normatif. Temuan-temuan studi ini akan dianalisis dalam pendekatan
kepastian tenurial menurut hukum.
Studi ini menemukan bahwa dalam kacamata teori hukum, masyarakat tidak
memiliki kepastian tenurial yang penuh untuk melindungi tanah-tanah komunal mereka di bawah aturan pertanahan yang ada. Hal serupa terjadi di dalam ruang
perizinan pemanfaatan hutan yang ada. Dalam konteks kehutanan, setiap perizinan
pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak memiliki mekanisme keluhan yang singkat dan sederhana serta murah untuk menyelesaikan setiap masalah dan sengketa yang timbul. Masyarakat juga tidak memiliki ruang yang cukup untuk menentukan arah kebijakan pengelolaan hutan, begitu juga halnya dengan durasi hak yang terbatas. Sehingga dalam situasi demikian akan sulit memastikan bahwa hak atas karbon dalam kerangka REDD itu akan secara efektif dimiliki oleh masyarakat. |
|