Abstract: |
Konsep otonomi daerah memberikan
harapan baru dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat hingga
tingkat desa. Konsep ini tertuang
dalam Undang-Undang No. 12
Tahun 2008 tentang Revisi kedua
UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan sebelumnya
UU No. 22 Tahun 1999. Perubahan
sistem pemerintahan yang bersifat
sentralistik menjadi desentralistik,
memberi peluang bagi masyarakat
untuk berpartisipasi dalam melakukan
perbaikan di berbagai sektor. Mulai dari
peningkatan pelayanan, pemberdayaan
masyarakat, meningkatkan daya saing
daerah, pemerataan pembangunan,
keistimewaan daerah, serta terbukanya peluang pembuatan peraturan dengan
memasukkan aturan lokal di setiap
daerah. |
|