Abstract: |
Hutan merupakan sumber daya alam
yang dapat menjadi sumber mata
pencaharian bagi masyarakat, baik
masyarakat perdesaan yang tinggal di
sekitarnya maupun yang tinggal jauh di
perkotaan. Pada tahun 1980-an, ketika
program transmigrasi menempatkan
para transmigran dari Jawa maupun
lokal di Kabupaten Buol, Provinsi
Sulawesi Tengah, kayu dan rotan
menjadi sumber mata pencaharian
utama sebagian warga transmigran
sembari mereka membuka hutan
rawa untuk dijadikan sawah. Sejak
saat itu, pemanfaatan hutan tidak lagi
sekedar pemungutan hasil, tetapi telah
melibatkan alih guna lahan menjadi
permukiman, perkebunan tanaman
pangan semusim dan tahunan karena
tuntutan kebutuhan lahan garapan,
ditambah lagi dengan masuknya
perusahaan perkebunan monokultur
pada tahun 2010-an.
Di Kabupaten Buol, hutan yang masih
tersisa adalah hutan bekas tebangan
dengan jenis-jenis kayu kualitas rendah
dan hutan dalam kawasan lindung yang
pemanfaatannya dibatasi oleh aturanaturan
pemerintah. |
|