ICRAF Publication Detail Page

Publication Details

Brief
PB0114-16
TitleHutan Desa di Kalimantan Barat: langkah maju untuk kepemilikan dan keamanan tanah?
AuthorSebastien de Royer and Reny Juita
Year2016
PublisherWorld Agroforestry Centre (ICRAF) Southeast Asia Regional Program
City of PublicationBogor, Indonesia
Series NumberBrief No 61
Number of Pages6
Call NumberPB0114-16
Abstract:
Studi dilakukan di dua desa di Kabupaten Kapuas Hulu: Nanga Lauk dan Menua Sadap.
Di Nanga Lauk, penduduk desa secara resmi asal Melayu tetapi masyarakat adalah campuran dari masyarakat migran yang telah menetap di daerah tersebut sepanjang sejarah. Daerah yang diusulkan untuk 1.430 ha izin Hutan Desa ini diklasifikasikan sebagai Hutan Lindung. Tanah tersebut sebagian besar tertutup hutan rawa. Orang menggunakan daerah ini untuk kegiatan mata pencaharian musiman, seperti memancing, memanen madu hutan dan mengumpulkan hasil hutan non-kayu (HHBK). Di luar daerah yang ditunjuk untuk Hutan Desa, orang menggunakan dataran tepi sungai untuk berkebun karet rakyat dan bertani padi kering. Dataran ini sering rawan banjir maka hal ini membatasi pengembangan pertanian di daerah tersebut.
Di Menua Sadap, daerah setuju untuk pembentukan izin terletak di Hutan Produksi Terbatas. Di Menua Sadap terdiri dari tiga dusun, masing-masing dusun ada rumah untuk masyarakat adat ‘rumah panjang’ asal Dayak Iban. Rumah panjang yang mengklaim wilayah hutan yang masyarakatnya memegang hak tanah adat. Daerah yang pada awalnya diusulkan untuk izin Hutan Desa terdiri dari 5.100 ha dan termasuk daerah besar yang berada di bawah kepemilikan rumah panjang Sadap. Namun, karena dusun Sadap memutuskan untuk menarik diri dari proposal, daerah yang disetujui berkurang menjadi 1.395 ha, yang secara eksklusif terletak di atas tanah adat Kerangan Bunut. Tanah tersebut ditutupi oleh hutan sekunder dan relatif kurang dimanfaatkan. Orang menggunakan daerah itu untuk mengumpulkan HHBK, memancing dan permainan berburu. Lahan ini miring, oleh sebab itu sangat sedikit orang yang membuka ladang di daerah ini.
Di kedua desa ini, wilayah kerja Hutan Desa (Penetapan Areal Kerja/PAK) telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2013, namun, izin pengelolaan (Hak Pengelolaan Hutan Desa/HPHD) belum diberikan oleh gubernur provinsi itu. Selama tahap persiapan, orang terlibat dalam pemetaan partisipatif dan sosialisasi (penjelasan kepada masyarakat).
Download file(s): Click icon to download/open file.
  File Size Description
download file 597 KB Softcopy
Viewed in 338 times. Downloaded in 1548 times.