Abstract: |
Tahun 2010 merupakan momentum menyelesaikan semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. Artinya, kabupaten/kota telah diberikan tenggang waktu tiga tahun untuk menyusun rencana tata ruangya, terhitung sejak diberlakukan UU No. 26. Sementara pada wilayah provinsi, penyusunan tata ruang sudah harus selesai tahun 2009. Namun kenyataannya, sampai saat ini masih banyak kabupaten/kota dan provinsi yang belum menyelesaikan rencana tata ruang wilayahnya sesuai dengan amanat UU No. 26 yang dikeluarkan delapan tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa penataan ruang di Indonesia merupakan masalah pelik seperti benang kusut yang sulit diurai dan tidak mampu dirajut menjadi kain, sehingga pola pemanfaatan ruang menjadi jelas. |
|