Abstract: |
Upaya pengendalian perubahan iklim melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak, Pemerintah, swasta dan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan usaha untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang telah dicanangkan oleh Pemerintah hingga 29% di Tahun 2030. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan upaya oleh kita semua dengan menggunakan beragam sumber daya yang kita miliki. Sebagai Pemerintah Daerah yang mendukung pembangunan hijau, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan langkahlangkah yang tepat dalam usaha penurunan emisi Gas Rumah Kaca pada Tahun 2030. Melalui komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, menjadi momentum pembangunan yang berkelanjutan Rendah Emisi. Dengan dokumen Rencana Aksi Daerah 2020 - 2030 dilakukan penyesuaian terhadap tantangan ataupun kendala yang telah kita hadapi selama ini. Kerjasama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pencapaian target penurunan emisi di masing-masing sektor. |
|