ICRAF Publication Detail Page

Publication Details

Leaflet
LE00228-16
TitleDiagnosa Dan Rencana Aksi Restorasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL): Unit I Banyuasin
AuthorMuhammad Sofiyuddin and Tim KPHL Unit I Banyuasin
Year2016
Call NumberLE00228-16
Abstract:
KPHL Unit I Banyuasin ditetapkan sebagai KPH Model di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan SK 961/Menhut- II/2013 tanggal 27 Desember 2013. Merujuk Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Provinsi Sumatera Selatan luas wilayah pengelolaaan KPHL Unit I Banyuasin adalah ±70.290 Ha yang terdiri dari 5.660 Ha merupakan fungsi Hutan Produksi dan 64.630 Ha merupakan fungsi Hutan Lindung, semuanya tersebar dalam 10 kelompok hutan, yaitu; HL Telang, HL Upang, HL Muara Musi, HL Muara Saleh, HL Pulau Payung, HL Pulau Rimau, HL Saleh Barat I, HL Saleh Barat II, HP Muara Sugihan, HP Kemampo. Dengan segala potensi yang ada dan memperhatikan visi pembangunan kehutananan provinsi dan kabupetan, visi pengelolaan KPHL Unit I Banyuasin adalah “Terwujudnya Pengelolaan Hutan Lestari Tingkat Tapak melalui pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dengan mempertimbangkan kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat dan daerah”. Kegiatan pengelolaan hutan dapat dibagi menjadi kelola ekologi/ lingkungan, kelola produksi, dan kelola sosial-ekonomi. Kelola ekologi/lingkungan meliputi pengelolaan ekosistem mangrove, mengendalikan intrusi air laut, pengaturan air bawah tanah, stabilitas iklim mikro, sebagai pembentukan daratan dan pengendapan lumpur serta sebagai habitat fauna, jasa lingkungan ekowisata dan penyerapan karbon. Kelola produksi mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan hasil hutan kayu pada areal hutan produksi. Kelola sosial ekonomi terdiri dari peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar dan peningkatan penerimaan pemerintah serta pengembangan ekonomi wilayah.

Pengelolaan kawasan KPHL Model Unit I Banyuasin dilakukan berdasarkan penataan hutan yang telah dilakukan melalui pembagian blok dan petak. Berdasarkan status fungsi kawasan, KPHL Unit I Banyuasin terdiri dari Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sehingga pembagian zona/blok didasarkan atas dua fungsi hutan tersebut. Pada hutan yang statusnya sebagai Hutan Lindung akan dibagi menjadi Blok Inti dan Blok Pemanfaatan HL, sedangkan untuk kawasan hutan yang fungsinya sebagai Hutan Produksi menjadi Blok Pemanfaatan Hutan Tanaman, Blok Pemanfaatan HP dan Blok Khusus.
Download file(s): Click icon to download/open file.
  File Size Description
download file 1550 KB Softcopy
Viewed in 151 times. Downloaded in 242 times.