Abstract: |
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit II Lalan Sembilang adalah satu kesatuan manajemen terkecil dari kawasan hutan produksi yang dikelola berdasarkan asas kelestarian dan perusahaan yang berkelanjutan. Secara geografis terletak di 02°16’15” LS sampai dengan 02°58’14” LS dan garis bujur antara 104°21’13” BT sampai dengan 104°37’53” BT. Berdasarkan wilayah administrasi, KPHP Unit II Lalan Sembilang berada di Kabupatan Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan yang termasuk di satu Kecamatan yaitu Kecamatan Banyuasin II dan berdekatan dengan 10 desa yaitu Karang Sari, Sungsang II, Maju Ria, Sumber Rejeki, Tabala Jaya, Sri Agung, Tanah Pilih, Sungsang IV, Jati Sari, dan Mekar Sari. Berdasarkan fungsi hutan, KPHP unit II Lalan Sembilang merupakan Hutan Produksi Tetap (HP) Lalan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.76/Menhut-II/2010 tanggal 10 Februari 2010 tantang Penetapan KPHL dan KPHP Provinsi Sumatra Selatan luas KPHP Unit II Lalan Sembilang ditetapkan seluas ± 82.315 yang merupakan Hutan Produksi (HP). kemudian disesuaikan kembali berdasarkan SK 866/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan di Sumatera Selatan tanggal 29 September 2014 dalam keputusan Menteri tersebut terdapat perubahan luas kawasan, sehingga luas KPHP Unit II Lalan Sembilang ± 60.999,33Ha. Visi pengelolaan KPHP Lalan Sembilang adalah “Terwujudnya KPH Produksi Sebagai Pendukung industri kehutanan dan pengelolaan jasa lingkungan yang berkelanjutan berbasis kemitraan”. Berdasarkan analisis data dan informasi wilayah dan status fungsi kawasan sebagai hutan produksi, proyeksi kelola KPHP Unit II Lalan Sembilang akan memadukan antara proyeksi kelola produksi, proyeksi kelola ekologi/ lingkungan, dan proyeksi kelola sosial ekonomi. Kelola produksi mencakup pemanfaatan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu, kegiatan penggunaan hutan dan jasa lingkungan. Kelola ekologi meliputi rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam serta jasa lingkungan, sedangkan kelola sosial ekonomi terdiri dari peningkatan taraf hidup masyarakat sekitar dan peningkatan penerimaan pemerintah serta pengembangan ekonomi wilayah. Wilayah KPHP dibagi menjadi beberapa blok dan terbagi habis dalam petak-petak. Blok terbagi menjadi tiga yaitu, blok perlindungan (64 Petak) 6.278,33 Ha, blok pemanfaatan hasil kayu 45.976,10 Ha dan blok pemanfaatan hasil bukan kayu dan jasa lingkungan 8.745,15 Ha (87 Petak). Kemitraan akan dilakukan di blok wilayah tertentu (blok perlindungan dan blok pemanfaatan HHBK). |
|