Abstract: |
Pemerintah Republik Indonesia segera memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk mencapai target Indonesia Hijau di 2030. “Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan kenapa Perpres itu harus diganti. Tapi, pada intinya ke depan kita tidak sekedar bisa bicara soal penurunan emisi saja, kita harus lihat secara komprehensif antara penurunan emisi dengan target-target pembangunan lainnya,” kata Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam di Jakarta, Rabu. Usai berbicara dalam Lokakarya Menuju Indonesia Hijau 2030 yang digelar World Agroforestry Centre (ICRAF), ia mengemukakan pula, “Karenanya, secara konsistensi harus dilihat kembali.” |
|