Abstract: |
Pemerintah Republik Indonesia segera memperbarui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) untuk mencapai target Indonesia Hijau di 2030. “Perpres itu diganti karena ada banyak hal yang menjadi pertimbangan. Tapi, pada intinya ke depan kita tidak sekedar bisa bicara soal penurunan emisi saja, kita harus lihat secara komprehensif antara penurunan emisi dengan target-target pembangunan lainnya,” kata Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, di Jakarta, Rabu (14/6). Medrilzam mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Perpres RAN-GRK harus segera dicabut dan diganti yang baru, karena saat Perpres Nomor 61 Tahun 2011 disusun masih berdasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010 sampai dengan 2014, sedangkan saat ini yang gunakan sudah RPJMN 2015 hingga 2019. |
|