Abstract: |
Data spasial memiliki banyak peruntukkan dan fungsi, seri waktu serta walidatanya. Ini adalah hal yang umum dan wajar karena setiap instansi pemerintahan dan lembaga memiliki tupoksi dan capaian berbeda. Dalam konteks perencanaan daerah, data yang beragam tersebut harus dilebur, diramu dan disaring sehingga menjadi kesatuan. Timbul masalah ketidakseragaman data yang beredar. Disebabkan karena aturan tentang KUGI/satu peta belum terlaksana secara menyeluruh. Penapisan data bertujuan untuk menyaring semua data yang ada sesuai dengan standardisasi yang telah ditetapkan dalam aturan, dimulai dari pemeriksaan metadata, walidata, terbaru, serta pemahaman terhadap data itu sendiri. Ini langkah awal yang menentukan dalam proses rekonsiliasi |
|