1.Dokumen SOP ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah yang telah disusun dan disahkan oleh pemerintah Kabupaten Jayapura mengenai Jaringan Informasi Geospasial Daerah. 2.Seluruh rangkaian teknis prosedur ini disusun ke dalam 40 langkah kegiatan yang merupakan penjabaran dari lingkup prosedur ini yaitu (1) kompilasi, (2) integrasi, (3) sinkronisasi, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) pemanfaatan 3.Peran pemangku kepentingan telah diatur dan disepakati sesuai dengan tugas dan fungsi pokok pelaksana 4.Mutu baku ditentukan sebagai acuan evaluasi keberhasilan setiap tahapan 5.Pemantauan dan evaluasi kegiatan dapat menjadi acuan penyesuaian dan perbaikan alur prosedur ini dikemudian hari agar lebih efektif dan efisien |