Dana amanah konservasi merupakan sejumlah aset finansial berupa properti, uang dan sekuritas yang dititipkan atau diserahkan oleh pihak perseorangan atau lembaga untuk dikelola disalurkan, dan dimanfaatkan oleh suatu lembaga pengelola dana amanah untuk tujuan konservasi. Dengan rancangan yang baik, pelaksanaan skema dana amanah dapat menghasilkan alokasi pembiayaan konservasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di tingkat lokal maupun nasional. Lembaga pengelola dana amanah dapat memobilisasi dan menginvestasikan dana konservasi yang bersumber dari berbagai sektor, sehingga dapat memperkuat kolaborasi antarsektor. Secara umum laporan ini memberikan gambaran mengenai: (i) situasi pembiayaan pengelolaan TNBNW, (ii) dana amanah dan tata kelola Badan Layanan, (iii) Business Model Canvas untuk pengelolaan dana amanah, (iv) rekomendasi kelembagaan pengelolaan dana amanah, (v) analisis finansial investasi bisnis TNBNW melalui skema dana amanah, serta (vi) kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut. |