Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Labuhanbatu Utara disusun sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan di tingkat daerah. Penyusunan RAD ini berlandaskan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/Menlhk/SETJEN/KUM.1/12/2018, yang memberikan pedoman strategis dalam merumuskan program, kebijakan, dan langkah nyata menuju praktik sawit berkelanjutan. RAD KSB diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, pekebun, mitra pembangunan, dan masyarakat dalam mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pengelolaan kelapa sawit. Melalui kolaborasi multipihak, RAD KSB dirancang tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen implementasi yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta daya saing industri kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Perencanaan sistematis dari tingkat nasional hingga kabupaten menjadi fondasi penting dalam memastikan keberlanjutan sektor sawit, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian pembangunan berkelanjutan. |