Panduan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (M&E) terhadap dokumen RAD KSB Kabupaten Labuhanbatu Utara. Unit analisis mencakup program, kegiatan, dan indikator yang telah ditetapkan dalam dokumen tersebut. Monitoring dirancang berlangsung secara periodik, baik tahunan maupun tengah periode, sementara evaluasi dilakukan pada akhir periode implementasi tahun 2024. Proses M&E dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Daerah (TPD) bersama perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya, sehingga menjamin partisipasi multipihak. Fokus M&E tidak hanya pada aspek teknis dan capaian indikator, tetapi juga pada efektivitas, efisiensi, keberlanjutan, serta dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan. Dengan demikian, panduan ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam menilai kinerja, mengidentifikasi tantangan, serta memberikan rekomendasi yang relevan bagi peningkatan tata kelola sawit berkelanjutan di Labuhanbatu Utara. |