Kelembagaan pekebun merupakan wadah yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekebun, berdasarkan kesamaan kepentingan, kondisi sosial ekonomi, sumber daya, dan jenis komoditas yang diusahakan. Bentuk kelembagaan dapat berupa kelompok tani kebun, gabungan kelompok tani, koperasi, maupun organisasi lain yang berfungsi sebagai sarana belajar, kerja sama, dan unit usaha. Perannya penting dalam meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani secara berkelanjutan. Pembentukan kelembagaan dapat dimulai dari kelompok sosial yang ada maupun pekebun yang belum terorganisir, dengan dukungan penyuluhan berbasis kesamaan kepentingan. Keberhasilan kelembagaan ditentukan oleh peran aktif pengurus, partisipasi anggota, serta prinsip kebebasan, keterbukaan, kesetaraan, dan kemitraan. Pemerintah daerah, desa, dan penyuluh pertanian berperan strategis dalam pembinaan, fasilitasi, dan pendampingan agar kelembagaan benar-benar memberi manfaat nyata bagi pekebun. |