Dokumen ini menguraikan kerangka kerja usulan untuk proses Monitoring dan Evaluasi (M&E) dalam implementasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Proses ini merupakan bagian krusial dari siklus kebijakan yang dimulai dari identifikasi isu strategis hingga pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) untuk memastikan bahwa setiap kegiatan berjalan sesuai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Monitoring difokuskan pada pemberian informasi sebab-akibat pelaksanaan kebijakan, sementara evaluasi bertujuan untuk menilai kinerja, efisiensi, serta dampak dari kebijakan tersebut guna menghasilkan rekomendasi perbaikan di masa depan.
Pelaksanaan dan pengawasan RAD KSB dilakukan oleh Tim Pelaksana Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dikoordinasikan melalui berbagai Kelompok Kerja (Pokja) yang mencakup lima komponen utama, mulai dari penguatan data hingga percepatan sertifikasi ISPO. Alur pelaporan dirancang secara sistematis dari tingkat pelaku usaha dan masyarakat menuju Bupati, Gubernur, hingga ke Tim Pelaksana Nasional untuk menjamin ketertelusuran dan sinkronisasi data. Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada dasar hukum yang kuat, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, serta pemanfaatan platform platform monitoring digital untuk memfasilitasi keterlibatan para pihak dalam mewujudkan tata kelola industri kelapa sawit yang berkelanjutan. |